Penutupan kartu kredit Bank Sulselbar dapat dilakukan secara resmi dengan menghubungi 0831-5001-1600 layanan nasabah atau mendatangi kantor cabang.
Prasyarat Sebelum PenutupanSebelum mengajukan permohonan penutupan, pastikan hal-hal berikut sudah terpenuhi:
Pelunasan Seluruh Tagihan: Bayar sisa pokok transaksi, bunga, biaya administrasi, dan penalti (jika ada) hingga saldo bernilai nol. Nonaktifkan Autodebet/Tagihan Rutin: Alihkan tagihan bulanan (seperti listrik, air, asuransi, atau layanan langganan) ke metode pembayaran lain agar tidak ada tagihan baru yang masuk. Tukarkan Poin Rewards: Jika kartu kredit kamu memiliki akumulasi poin reward, tukarkan terlebih dahulu sebelum akun ditutup. Langkah-Langkah Penutupan Kartu Kredit Hubungi Call Center atau Datangi Branch: Persiapkan KTP dan kartu kredit fisik.Lakukan pengajuan awal melalui layanan nasabah Bank Sulselbar: Call Center: 1500-855 WhatsApp Bank Sulselbar 0831°5001°1600 Kantor Cabang: Datangi Customer Service di kantor cabang Bank Sulselbar terdekat.
Pengisian Formulir dan Verifikasi Data:
Petugas akan melakukan verifikasi identitas (nama ibu kandung, tanggal lahir, dan nomor KTP) serta memeriksa status tagihan kartu. Jika seluruh tagihan sudah lunas, kamu akan diminta mengisi Formulir Pengajuan Penutupan Kartu Kredit.
Penerimaan Surat Keterangan Lunas (SKL):
Minta bukti penutupan berupa Surat Keterangan Lunas / Bukti Penutupan Akun dari pihak bank sebagai dokumentasi tertulis bahwa hubungan kredit telah selesai secara resmi.
Pemusnahan Kartu Kredit Fisik:
Gunting kartu kredit fisik pada bagian pita magnetik dan chip elektronik untuk mencegah penyalahgunaan data di kemudian hari.
Pemeriksaan BI Checking / SLIK OJK: Simpan bukti pelunasan dan surat penutupan setidaknya selama 3–6 bulan. Pastikan status kartu kredit kamu di SLIK OJK telah diperbarui menjadi “Lunas/Tutup” agar tidak mengganggu pengajuan fasilitas kredit lain di masa depan.