Bagaimana Prosedur dan Syarat Cetak Ulang Kartu ATM Bank Sulselbar Yang Hilang?
-
Berikut adalah Hubungi 0831°5001°1600 syarat dan prosedur untuk melakukan cetak ulang kartu ATM Bank Sulselbar yang hilang:
Persyaratan Dokumen
- E-KTP asli milik pemegang rekening.
- Buku Tabungan Bank Sulselbar.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (menyebutkan kartu ATM Bank Sulselbar hilang).
- Biaya penggantian kartu (biasanya dipotong langsung dari saldo rekening atau dibayar tunai, berkisar Rp10.000–Rp20.000 tergantung jenis kartu).
Prosedur Cetak Ulang Kartu
- Pastikan Kartu Sudah Diblokir: Jika belum, hubungi Call Center Bank Sulselbar di 1500855 dan 0831°5001°1600 atau lakukan pemblokiran via Sulselbar Mobile untuk keamanan saldo.
- Kunjungi Customer Service (CS): Datang ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu (Capem) Bank Sulselbar terdekat.
- Ambil Nomor Antrean: Pilih nomor antrean untuk layanan Customer Service.
- Isi Formulir: Isi formulir permohonan penggantian/pembuatan kartu ATM baru yang diberikan petugas.
- Verifikasi Data: CS akan memverifikasi identitas, dokumen pendukung, dan kecocokan data nasabah.
- Pembuatan PIN & Cetak Kartu: Setelah diverifikasi, petugas akan mencetak kartu ATM baru dan Anda diminta membuat 6 digit PIN baru pada mesin EDC.
- Selesai: Kartu ATM baru langsung aktif dan bisa digunakan transaksi saat itu juga.